Temui Kamar Dagang AS, Menkum HAM Bahas Iklim & Regulasi Investasi RI

ADVERTISEMENT

Temui Kamar Dagang AS, Menkum HAM Bahas Iklim & Regulasi Investasi RI

Inkana Putri - detikFinance
Sabtu, 20 Nov 2021 12:58 WIB
Temui Kamar Dagang AS, Menkumham Bahas Iklim & Regulasi Investasi RI
Foto: Kemenkum HAM
Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi Pemerintah Indonesia dalam pertemuan dengan Kamar Dagang Amerika di Washington DC, Kamis (18/11). Pertemuan ini membahas sejumlah kerja sama pemulihan ekonomi pascapandemi.

Dalam kesempatan ini, Yasonna juga mengundang para pengusaha di Amerika untuk menanamkan investasi di Indonesia. Mengingat saat ini Indonesia telah memberlakukan Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja untuk memfasilitasi kemudahan berusaha dan mendorong investasi.

"Omnibus Law ini bertujuan untuk meningkatkan investasi asing dan domestik dan menciptakan lapangan kerja, di mana kemudahan berusaha ditingkatkan terutama untuk menurunkan biaya memulai bisnis dan memotong birokrasi yang memberatkan pemilik usaha," papar Yasonna dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/11/2021).

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan Omnibus Law memberikan keuntungan yang seimbang, baik pekerja maupun perusahaan. Adapun manfaat bagi pekerja antara lain perlindungan bagi pekerja kontrak melalui jaminan kompensasi, jaminan upah yang layak, dan pemberian program jaminan kerja. Di sisi lain, pengusaha juga mendapat perlindungan hukum dan kemudahan layanan.

"Sementara itu, pengusaha akan mendapatkan keuntungan dari jaminan perlindungan hukum terhadap sanksi administratif atau pidana, pemberian insentif dan aksesibilitas untuk layanan investasi," jelasnya.

"Omnibus Law juga memperkenalkan Nomor Induk Berusaha yang merupakan sistem perizinan tunggal yang dapat digunakan untuk mengajukan Izin Usaha, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Halal," imbuhnya.

Selain Omnibus Law, Yasonna juga menjelaskan soal Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Daftar Penanaman Modal Baru, sebagai peraturan pelaksanaan Omnibus Law. Adapun aturan ini secara signifikan mengurangi jumlah sektor yang sepenuhnya tertutup untuk segala bentuk investasi (asing atau lokal) dan sektor yang tertutup seluruhnya atau sebagian terbuka untuk penanaman modal asing.

"Kami juga sedang dalam proses finalisasi RUU Hukum Perdata Internasional, dengan prioritas Program Legislasi Nasional 2020-2024. RUU ini mengatur tentang pilihan hukum, pilihan forum, serta pengakuan dan penegakan hukum asing," lanjutnya.

Yasonna pun menambahkan baru-baru ini Indonesia telah mendepositokan instrumen aksesi Konvensi Den Haag Apostille. Konvensi ini secara signifikan akan mengurangi birokrasi legalisasi dokumen publik asing dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.

Kemenkum HAM saat ini juga tengah membentuk Satgas Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual sebagai upaya untuk melepaskan Indonesia dari status Priority Watch List. Yasonna mengatakan pembentukan Satgas dilakukan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan nantinya Satgas akan fokus pada penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pelabuhan dan bandara, serta melalui jalur e-commerce. Dalam pelaksanaannya, Satgas akan bekerja sama dengan Unit Bea Cukai dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Di samping itu, Kemenkum HAM juga melakukan terobosan kebijakan dalam mendukung kemudahan berusaha, atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia. Salah satunya terkait kebijakan kemudahan penerbitan visa dan izin tinggal.

"Kami terus mendukung dunia usaha asing untuk penerbitan visa dan izin tinggal, terutama bagi investor asing dan tenaga ahli yang bekerja di Indonesia. Permohonan dilakukan melalui Online Single Submission, yang prosesnya terintegrasi antara beberapa Kementerian/Lembaga," katanya.

Sementara terkait permohonan visa bagi tenaga kerja asing, permohonan ini telah dibuka sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021. Adapun permohonan ini dikhususkan bagi mereka yang bekerja di bawah Proyek Strategis Nasional dan Obyek Vital dengan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Terkait hal ini, Yasonna menjelaskan orang asing yang izin tinggalnya telah habis masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang tetapi masih berada di Indonesia, dapat diberikan izin tinggal baru setelah memperoleh visa baru melalui permohonan visa dalam negeri (Onshore Visa).

Sementara Orang Asing pemegang ITAS/ITAP/Izin Masuk Kembali yang akan habis masa berlakunya dan masih berada di luar negeri, dapat memperoleh perpanjangan di Kantor Imigrasi (Kedutaan Besar atau Konsulat). Adapun pelayanan izin tinggal di masa pandemi dapat diajukan langsung ke Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi online.

Soal izin tinggal, ia menyebut terdapat pembaruan kebijakan Imigrasi untuk 'silver Hair', kebijakan izin tinggal bagi lanjut usia.

"Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang berusia minimal 55 tahun. Dengan adanya UU Cipta Kerja 11/2020 menjadi 'Izin Tinggal/Visa Rumah Kedua' di mana orang asing bisa mengajukan izin tinggal tanpa batasan usia limit dengan persyaratan tertentu," pungkas Yasonna.

Sebagai informasi, pertemuan tersebut dipimpin oleh Direktur Eksekutif Kamar Dagang AS untuk wilayah Asia Tenggara, John Goyer dan dihadiri oleh perwakilan dari Freeport, Google, Pharma dan Pfizer.

(fhs/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT