Emang Boleh PNS Terima Bansos?

ADVERTISEMENT

Emang Boleh PNS Terima Bansos?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 21 Nov 2021 12:29 WIB
Hari ini, Kamis (21/6/2018) seluruh PNS di Indonesia kembali masuk kerja setelah libur lebaran. PNS di Balaikota DKI Jakarta terlihat kembali beraktivitas.
Ilustrasi PNS Masuk Kerja/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Sosial menemukan adanya data pegawai negeri sipil alias PNS yang menerima dan masuk dalam daftar penerima bantuan sosial. Setidaknya ada 31 ribu lebih PNS yang disebut menerima bansos.

Kabar ini pun jadi heboh. Pasalnya dibandingkan PNS masih banyak masyarakat yang lebih membutuhkan bansos namun tak menjadi daftar penerima bansos. Lalu, bila dilihat dari aturannya apakah boleh PNS menerima bansos?

Dalam catatan detikcom, menurut Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, selama ini memang tidak ada aturan yang menjelaskan PNS tidak boleh menerima bansos. Namun, dirinya sendiri menegaskan PNS bukan golongan penerima bansos.

Pasalnya, PNS sejauh ini merupakan profesi yang memiliki penghasilan tetap, bahkan penghasilan itu dibayarkan rutin oleh negara. Baik dari gaji, maupun tunjangannya.

"Walaupun tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial, namun demikian pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap. Mulai dari gaji dan tunjangan dari negara," ungkap Tjahjo kepada detikcom, Kamis (18/11/2021).

"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tegasnya.

Tjahjo juga menjabarkan siapa saja pihak yang masuk dalam golongan penerima bansos. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai disebutkan bahwa yang berhak menjadi penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat yang miskin, tidak mampu, dan atau rentan terhadap risiko sosial.

Lanjutkan membaca -->



Simak Video "Viral Diduga Oknum PNS Tampar-Seruduk Pedagang Martabak di Lampung"
[Gambas:Video 20detik]

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT