Emang Boleh PNS Terima Bansos?

Emang Boleh PNS Terima Bansos?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 21 Nov 2021 12:29 WIB
Hari ini, Kamis (21/6/2018) seluruh PNS di Indonesia kembali masuk kerja setelah libur lebaran. PNS di Balaikota DKI Jakarta terlihat kembali beraktivitas.
Ilustrasi PNS Masuk Kerja/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Sosial menemukan adanya data pegawai negeri sipil alias PNS yang menerima dan masuk dalam daftar penerima bantuan sosial. Setidaknya ada 31 ribu lebih PNS yang disebut menerima bansos.

Kabar ini pun jadi heboh. Pasalnya dibandingkan PNS masih banyak masyarakat yang lebih membutuhkan bansos namun tak menjadi daftar penerima bansos. Lalu, bila dilihat dari aturannya apakah boleh PNS menerima bansos?

Dalam catatan detikcom, menurut Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, selama ini memang tidak ada aturan yang menjelaskan PNS tidak boleh menerima bansos. Namun, dirinya sendiri menegaskan PNS bukan golongan penerima bansos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, PNS sejauh ini merupakan profesi yang memiliki penghasilan tetap, bahkan penghasilan itu dibayarkan rutin oleh negara. Baik dari gaji, maupun tunjangannya.

"Walaupun tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial, namun demikian pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap. Mulai dari gaji dan tunjangan dari negara," ungkap Tjahjo kepada detikcom, Kamis (18/11/2021).

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tegasnya.

Tjahjo juga menjabarkan siapa saja pihak yang masuk dalam golongan penerima bansos. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai disebutkan bahwa yang berhak menjadi penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat yang miskin, tidak mampu, dan atau rentan terhadap risiko sosial.

Lanjutkan membaca -->

Lebih lanjut dia menjelaskan kriteria penerima bansos juga dijabarkan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dalam beleid itu diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

Perihal data 31 ribu lebih PNS terima bansos ini awalnya diungkapkan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini. Puluhan ribu orang ini disebut menjadi pihak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.

Risma mengatakan totalnya ada sekitar 31.624 ASN yang masuk dalam data bansos. Dari jumlah tersebut, yang masih aktif menjadi pegawai negeri ada sekitar 28.965 orang. Data ini menurutnya sudah diserahkan ke BKN.

"Setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasi PNS itu ada 31.624 ASN, yang aktif setelah dicek di BKN itu 28.965 yang aktif, mungkin sisanya pensiun," ungkap Risma dalam konferensi pers virtual DTKS, Kamis (18/11/2021).

Meski begitu, Risma mengaku pihaknya tak bisa begitu saja menghapus dan mencabut nama orang tersebut dari daftar penerima bansos. Menurut UU 13 tahun 2011, DTKS dibuat oleh pemerintah daerah, baik pendaftarannya, verifikasinya, hingga validasinya.

Maka dari itu, dalam kasus ini pihaknya hanya bisa mengembalikan data DTKS yang menyimpang seperti untuk dikoreksi di tingkat daerah.

"Kami memang ada datanya, tandai alamatnya, tapi kan sesuai UU 13 ini data itu di daerah. Maka kami kembalikan ke daerah, kemudian daerah yang akan ngecek apakah dia layak," ungkap Risma.



Simak Video "Video Mensos: Hampir 3 Ribu Masyarakat Sanggah Penyaluran Bansos"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads