Pengumuman! Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 telah ditetapkan. Besaran UMP tersebut yaitu Rp 4.453.935,536.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, Senin (22/11/2021)
Anies menjelaskan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mengacu pula pada pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, berdasarkan ketetapan tersebut, UMP DKI Jakarta 2022 naik sekitar 0,85% atau Rp 37.749, dibandingkan UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186,548.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Halaman berikutnya tentang rata-rata kenaikan UMP 2022. Langsung klik halaman kedua