Anies Ketok UMP Jakarta Rp 4.453.935, Naik Rp 37.749

Anies Ketok UMP Jakarta Rp 4.453.935, Naik Rp 37.749

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 22 Nov 2021 06:00 WIB

Sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, membeberkan hasil perhitungan penyesuaian UMP 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP 2022 senilai 1,09%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," katanya dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).

Namun, jumlah 1,09% itu bukan berarti semua Provinsi akan naik dengan nilai itu. "Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati ya memahaminya," jelas dia.


(hns/hns)

Hide Ads