BPK Hanya Mampu Audit 11 Persen Bantuan Tsunami
Selasa, 25 Apr 2006 17:22 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya mampu mengaudit 11 persen dari seluruh bantuan untuk bencana tsunami Aceh dan Nias yang mencapai Rp 19,2 triliun.Bantuan yang masuk untuk bencana tsunami selama ini berasal dari dua sumber, yakni APBN dan negara donor plus lembaga yang diorganisir oleh pemerintah.Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution usai acara "The First Meeting of the Advisory Board in Tsunami-Relted Audit" di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (25/4/2006).Dijelaskan Anwar, bantuan dari dalam negeri yang bersumber dari APBN dan masyarakat melalui pos pengumpul pemerintah adalah sebesar Rp 2,67 triliun. Dan dari bantuan tersebut, cakupan audit yang bisa dilakukan mencapai 81,6 persen atau Rp 2,18 triliun."Yang belum teraudit sisanya ini karena tidak semua pos pengumpul pemerintah melaporkan uang yang dikumpulkan," jelas Anwar.Bantuan luar negeri yang berasal dari pemerintah dan LSM asing berjumlah Rp 19,2 triliun. Namun menurut Anwar, BPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap bantuan-bantuan dari pemerintah maupun LSM asing, karena merupakan tugas dari BPK negara donor.Untuk mengauditnya, BPK bersama BPK Prancis akan menjalin kerjasama untuk bersama-sama melakukan audit atas bantuan asing tersebut. "Jadi mulai lusa, kita akan kerjasama dengan Prancis untuk mengaudit LSM yang ada di Aceh," tambahnya.
(qom/)











































