Ini Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Ini Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 22 Nov 2021 10:56 WIB
Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia selama masa libur Natal dan tahun baru 2022. Hal itu dilakukan guna antisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Foto: Antara Foto
Jakarta -

Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Langkah ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran kasus COVID-19.

"Pemerintah seperti yang sudah disampaikan oleh Menko PMK kita akan memberlakukan level 3 mulai tanggal 24 sampai dengan 2 Januari nanti," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Economic Outlook, Senin (22/11/2021).

Airlangga menuturkan, pihaknya optimistis ekonomi akan membaik ke depan. Namun, pihaknya juga waspada terkait kasus COVID. Belajar dari pengalaman sebelumnya, lonjakan kasus terjadi saat Natal dan Tahun Baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama tikungan pada saat Natal, Tahun Baru, yang di tahun lalu menaikkan angka COVID di bulan Februari dan Maret," katanya.

Memang, saat ini sebanyak 62% masyarakat telah menerima dosis vaksin pertama. Kemudian, 40% lebih telah menerima dosis kedua.

ADVERTISEMENT

"Namun kita tetap tidak boleh kurang waspada karena negera lain di Eropa, mereka juga sudah divaksin dua kali," katanya.

(fdl/fdl)

Hide Ads