Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengungkapkan pengusaha yang terdampak pandemi COVID-19 dapat memberikan upah di bawah UMP 2022 apabila perusahaan merugi dua tahun berturut-turut.
"Syaratnya harus dua tahun merugi. Katakanlah dari 2020 sampai sekarang, dua tahun berjalan ini jika merugi itu diizinkan," kata Adi kepada detikcom, Senin (22/11/2021).
Selain itu, pengusaha juga wajib melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada pekerjanya jika tidak dapat memberikan upah sesuai dengan UMP 2022. Artinya, pengusaha harus berdialog sebelum memutuskan untuk memberikan upah di bawah UMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika memang kondisi cash flow-nya atau kondisi perusahaannya tidak mampu, itu kiranya bisa dibicarakan dengan pekerjanya, artinya mengedepankan sosial dialog antara pengusaha dengan pekerja," ujarnya.
Kemudian barulah, pengusaha dapat mengajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas terkait untuk mendapatkan keringanan. "Harus dilaporkan ke dinas terkait dengan begitu harus diajukan terlebih dahulu, dengan begitu menggaji bisa disesuaikan dengan perusahaan dimaksud," lanjutnya.
Dia menilai, Undang-undang Cipta Kerja memberikan fleksibilitas tidak hanya bagi pengusaha saja namun termasuk bagi pekerja itu sendiri. Menurutnya, penetapan UMP kali ini berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau serikat pekerja serta terdapat perwakilan dari dewan pakar dan unsur akademisi.
"Jadi banyak narasi yang dibuat seakan-akan itu tidak sepakat, tidak (seperti itu). Jadi itu sudah sepakat adapun sebagian serikat pekerja yang menuntut dan tidak berkenan atas upah yang dimaksud, nggak masalah. Itu bagian dari dinamika namun kiranya tidak terlalu fokus hanya menyikapi satu masalah saja," tuturnya.
Daftar UMP 2022 di halaman berikutnya.
Simak video 'KSPI Tolak Kenaikan UMP 2022: Gubernur DKI-Kemnaker Biang Kerok!':