Pengusaha yang Rugi 2 Tahun Bisa Gaji Karyawan di Bawah UMP

Pengusaha yang Rugi 2 Tahun Bisa Gaji Karyawan di Bawah UMP

Siti Fatimah - detikFinance
Senin, 22 Nov 2021 13:20 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengungkapkan pengusaha yang terdampak pandemi COVID-19 dapat memberikan upah di bawah UMP 2022 apabila perusahaan merugi dua tahun berturut-turut.

"Syaratnya harus dua tahun merugi. Katakanlah dari 2020 sampai sekarang, dua tahun berjalan ini jika merugi itu diizinkan," kata Adi kepada detikcom, Senin (22/11/2021).

Selain itu, pengusaha juga wajib melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada pekerjanya jika tidak dapat memberikan upah sesuai dengan UMP 2022. Artinya, pengusaha harus berdialog sebelum memutuskan untuk memberikan upah di bawah UMP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika memang kondisi cash flow-nya atau kondisi perusahaannya tidak mampu, itu kiranya bisa dibicarakan dengan pekerjanya, artinya mengedepankan sosial dialog antara pengusaha dengan pekerja," ujarnya.

Kemudian barulah, pengusaha dapat mengajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas terkait untuk mendapatkan keringanan. "Harus dilaporkan ke dinas terkait dengan begitu harus diajukan terlebih dahulu, dengan begitu menggaji bisa disesuaikan dengan perusahaan dimaksud," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dia menilai, Undang-undang Cipta Kerja memberikan fleksibilitas tidak hanya bagi pengusaha saja namun termasuk bagi pekerja itu sendiri. Menurutnya, penetapan UMP kali ini berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau serikat pekerja serta terdapat perwakilan dari dewan pakar dan unsur akademisi.

"Jadi banyak narasi yang dibuat seakan-akan itu tidak sepakat, tidak (seperti itu). Jadi itu sudah sepakat adapun sebagian serikat pekerja yang menuntut dan tidak berkenan atas upah yang dimaksud, nggak masalah. Itu bagian dari dinamika namun kiranya tidak terlalu fokus hanya menyikapi satu masalah saja," tuturnya.

Daftar UMP 2022 di halaman berikutnya.

Simak video 'KSPI Tolak Kenaikan UMP 2022: Gubernur DKI-Kemnaker Biang Kerok!':

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu, bagi pengusaha lain setelah mendapatkan penetapan UMP 2022 harus melakukan penyesuaian sesuai dengan regulasi dan penetapan gubernur masing-masing daerah. Pengusaha juga dapat memberikan upah di atas UMP. Pihaknya mengimbau bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi seperti sektor kesehatan atau lainnya dapat memberikan upah di atas UMP.

"Kami menyarankan buat pengusaha, terutama di sektor-sektor tertentu yang tidak terdampak, contoh kaya sektor kesehatan itu kan luar biasa pertumbuhannya. Kiranya bisa disesuaikan dan menaikkan (imbauan) nggak semata-mata mengikuti UMP. Jadi boleh, sangat boleh (gaji lebih dari UMP) itu kan hanya sebagai jaringan pengaman biar tidak serta merta terjadi pengupahan yang tidak diinginkan di pasar kerja dan memproteksi pekerja buruh itu sendiri serta memastikan bahwa pengusaha membayar sesuai regulasi yang ada," pungkasnya.

Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2022:

  • Jakarta Rp 4.453.935 naik Rp 37.749
  • Bali Rp 2.516.971 naik Rp 22.971
  • Banten Rp 2.501.203 naik Rp 40 ribu lebih
  • Jawa Barat Rp 1.841.487 naik Rp 31.135
  • Jawa Tengah Rp 1.812.935 naik Rp 13.956
  • Jawa Timur Rp 1.891.567 naik Rp 22.790
  • Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 naik Rp 876
  • Yogyakarta Rp 1.840.915 naik Rp 75.915
  • Riau Rp 2.938.564 naik Rp 50.000
  • Sumatera Utara Rp 2.552.609 naik Rp 23.186
  • Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik Rp 28.498
  • Kalimantan Tengah Rp 2.922.516
  • Kalimantan Timur Rp 3.014.497
  • Sulawesi Utara Rp 3.310.723
  • Papua Rp 3.561.932 naik Rp 45.232
  • Papua Barat Rp 3.200.000 naik Rp 65.400

Hide Ads