Pengusaha yang Rugi 2 Tahun Bisa Gaji Karyawan di Bawah UMP

Pengusaha yang Rugi 2 Tahun Bisa Gaji Karyawan di Bawah UMP

Siti Fatimah - detikFinance
Senin, 22 Nov 2021 13:20 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock

Sementara itu, bagi pengusaha lain setelah mendapatkan penetapan UMP 2022 harus melakukan penyesuaian sesuai dengan regulasi dan penetapan gubernur masing-masing daerah. Pengusaha juga dapat memberikan upah di atas UMP. Pihaknya mengimbau bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi seperti sektor kesehatan atau lainnya dapat memberikan upah di atas UMP.

"Kami menyarankan buat pengusaha, terutama di sektor-sektor tertentu yang tidak terdampak, contoh kaya sektor kesehatan itu kan luar biasa pertumbuhannya. Kiranya bisa disesuaikan dan menaikkan (imbauan) nggak semata-mata mengikuti UMP. Jadi boleh, sangat boleh (gaji lebih dari UMP) itu kan hanya sebagai jaringan pengaman biar tidak serta merta terjadi pengupahan yang tidak diinginkan di pasar kerja dan memproteksi pekerja buruh itu sendiri serta memastikan bahwa pengusaha membayar sesuai regulasi yang ada," pungkasnya.

Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2022:

  • Jakarta Rp 4.453.935 naik Rp 37.749
  • Bali Rp 2.516.971 naik Rp 22.971
  • Banten Rp 2.501.203 naik Rp 40 ribu lebih
  • Jawa Barat Rp 1.841.487 naik Rp 31.135
  • Jawa Tengah Rp 1.812.935 naik Rp 13.956
  • Jawa Timur Rp 1.891.567 naik Rp 22.790
  • Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 naik Rp 876
  • Yogyakarta Rp 1.840.915 naik Rp 75.915
  • Riau Rp 2.938.564 naik Rp 50.000
  • Sumatera Utara Rp 2.552.609 naik Rp 23.186
  • Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik Rp 28.498
  • Kalimantan Tengah Rp 2.922.516
  • Kalimantan Timur Rp 3.014.497
  • Sulawesi Utara Rp 3.310.723
  • Papua Rp 3.561.932 naik Rp 45.232
  • Papua Barat Rp 3.200.000 naik Rp 65.400

(ara/ara)

Hide Ads