Aturan Keluar, PNS cs Dilarang Cuti Natal-Tahun Baru!

Aturan Keluar, PNS cs Dilarang Cuti Natal-Tahun Baru!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 23 Nov 2021 15:28 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Aturan Keluar, PNS-Swasta Dilarang Cuti Natal-Tahun Baru!
Jakarta -

Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru yakni pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Sejumlah pengetatan pun diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Seperti dikutip detikcom, Selasa (23/11/2021), lewat instruksi tersebut Menteri Dalam Negeri menginstruksikan gubernur dan bupati/walikota untuk melarang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) cuti. Tak cuma itu, TNI, polisi, BUMN dan swasta juga dilarang.

"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," bunyi bagian Kesatu huruf g angka 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, mengimbau kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Natal dan Tahun Baru.

"Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait," bunyi huruf g angka 3.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II KemenPANRB, Mohammad Averrounce mengatakan aturan mengenai larangan cuti dan bepergian ke luar kota bagi ASN saat ini masih mengacu pada SE MenPANRB nomor 13 tahun 2021. Namun, pihaknya akan mengeluarkan aturan terbaru yang pada dasarnya beberapa poin akan sama dengan SE 13/2021.

"Sebetulnya secara normatif pengaturan di SE 13 sudah jelas juga, jadi nggak boleh, dilarang cuti di pekan yang sama dan hari libur nasional. Kan kalau cuti bersama sudah nggak ada, sudah dihapus ya," katanya.

(acd/fdl)

Hide Ads