Pengusaha mengingatkan pemerintah mengenai kenaikan cukai di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) rawan penyelundupan dan cukai palsu. Di sisi lain, kenaikan cukai berdampak pada penerimaan.
"Mengenai bea dan cukai HPP itu baik sekali. Pesan saya saja, cukai ini dinaikkan rawan penyelundupan dan banyak cukai palsu. Jadi satu sisi kenaikan pajak di sisi lain dipakai menyelundupkan dan cukai palsu banyak," kata Wakil Ketua Umum APINDO dan KADIN Suryadi Sasmita, dalam webinar bertajuk Wajah Baru Perpajakan Indonesia Pasca UU HPP, Selasa (23/11/2021).
Ia menyarankan agar pemerintah untuk menegakkan dan meningkatkan pengawasan. "Pengawasan ini begitu penting, kadang manusia itu bisa lupa. 'Ini nggak apa-apa sudah puluhan tahun nggak ketangkep-tangkep' Kalau nggak diawasi itu," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pengusaha juga berpesan agar terus dilibatkan dalam penyusunan UU atau regulasi. "Karena kan yang membayar pajak ini kan kita stakeholder. Tolong diajak bicara agar keluar seperti UU HPP ini terbaik dan tercepat oleh pemerintah dan DPR," ujarnya.
Meski demikian, pengusaha mengapresiasi dengan adanya UU HPP. Menurutnya, UU HPP ini memberikan keadilan mengenai basis pajak.
"Dengan adanya HPP ini ada dua yang baik, pertama NIK akan menjadi NPWP meski tidak semua yang memiliki NIK wajib pajak, tetapi NIK bos-bos yang memiliki mobil-mobil sport yang masih pakai nomor supir atau pembantu bisa kena. Kemudian soal PPS (Program Pengungkapan Sukarela) memberikan kesempatan lagi yang belum dimasukkan ke PPS ini, jangan sampai menyesal lagi seperti waktu pertama pada 2015-2016," ucapnya.
(ara/ara)