Jangan Kaget! Karyawan Dapat Mobil-Apartemen Bakal Kena Pajak

Jangan Kaget! Karyawan Dapat Mobil-Apartemen Bakal Kena Pajak

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 23 Nov 2021 17:39 WIB
Woman in protective mask driving a car on road. Safe traveling.
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Sasha_Suzi
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan fasilitas apartemen dan mobil dinas akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam diskusi publik, Selasa (23/11/2021).

Dia mengatakan, dua fasilitas tersebut menjadi bagian dalam reformasi perpajakan Indonesia klaster ketiga. Nantinya, pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang (natura) dikenakan pajak bagi beberapa karyawan.

"Nanti untuk pegawai tertentu, akan kita berikan treatment bahwa natura atau kenikmatan yang diperolehnya misalnya contoh dalam bentuk mobil dinas, dalam bentuk apartemen atau sebagainya itu akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya dan menjadi biaya bagi perusahaannya," kata Yon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun terkait fasilitas kantor lainnya seperti handphone dan laptop, Yon menegaskan tidak akan dikenakan pajak. Alasannya karena tidak termasuk dalam objek penghasilan.

"Apakah alat-alat kantor akan dijadikan (pajak) natura? Tentu tidak, yang namanya alat-alat kantor seperti laptop dan HP itu bukan merupakan objek penghasilan bagi penerima, nanti kita akan atur aturannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, prinsip awal mengenai perpajakan pada natura akan diubah. Jika sebelumnya beberapa fasilitas tidak dipajaki untuk pekerja, nanti natura menjadi objek pajak.

"Saya mau meng-highlight yang sangat krusial mengenai pajak atas natura. Kalau yang kita lihat sekarang, prinsip pajak itu tidak untuk sifat yang diberikan dalam bentuk kenikmatan itu bukan merupakan objek penghasilan bagi si karyawan penerima tetapi juga bukan biaya bagi pegawai pajak. Kecuali untuk beberapa misalnya contoh alat kesehatan, alat keselamatan pegawai, makan dan minum seluruh karyawan dan sebagainya. Ini kita ubah nanti," pungkasnya.

Selanjutnya, pembahasan lanjutan mengenai fasilitas apa saja yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) akan diatur dalam peraturan turunan UU HPP.




(ara/ara)

Hide Ads