Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani membantah jika RUU HKPD ini merupakan resentralisasi atau mengurangi kewenangan daerah, melainkan sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja pemerintah daerah. Dengan adanya aturan ini, anggaran daerah diharapkan dapat terserah dengan baik dan menghasilkan hasil yang optimal untuk kualitas layanan publik.
"Ini sekali lagi tidak mengurangi kewenangan daerah, justru kalau fiskal pusat dan daerah sinkron maka tujuan pembangunan di daerah akan lebih mudah tercapai dan lebih cepat tercapai," jelasnya.
RUU HKPD juga memiliki tujuan untuk memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis retribusi daerah. Jumlah yang banyak sekarang ini dinilai menimbulkan permasalahan dari sisi kepatuhan baik dari masyarakat maupun dunia usaha karena menimbulkan biaya administrasi yang tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pajak daerah akan menurun dari 16 menjadi 14 jenis, retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis. Jumlah retribusi dan pajak yang lebih kecil tidak berarti penerimaan daerah turun, justru menurut exercise kami PAD dari pemerintah terutama kabupaten/kota bisa meningkat menggunakan baseline tahun 2020 naiknya hingga 50%," tandasnya.
(aid/fdl)