Komisi XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Persetujuan itu diambil melalui rapat kerja yang digelar hari ini dengan pemerintah.
Perwakilan pemerintah yang hadir diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.
"Pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I RUU tentang HKPD, apakah dapat diterima? Setuju?," tanya Dito kepada seluruh Komisi XI DPR RI, Selasa (23/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," jawab seluruh anggota Dewan yang dibarengi ketuk palu.
Berdasarkan pandangan mini fraksi, delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PPP, dan PKB menyetujui RUU HKPD. Sedangkan satu fraksi yakni PKS tidak setuju dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Penolakan itu disampaikan oleh perwakilan PKS yang disampaikan oleh Anis Byarwati. Dia mengatakan RUU HKPD cenderung memperkuat arah resentralisasi dan mereduksi semangat desentralisasi.
"Contoh RUU HKPD pasal 169 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat mengendalikan RUU APBD dalam tiga kondisi yaitu penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, penempatan batas maksimal defisit APBD dan pembiayaan utang dan pengendalian dalam kondisi darurat. Ketentuan ini menyebabkan daerah tidak bebas dalam mengelola fiskalnya," tuturnya.