Pembuat Faktur Pajak Bodong Ditangkap Usai Rugikan Negara Rp 10 M

Pembuat Faktur Pajak Bodong Ditangkap Usai Rugikan Negara Rp 10 M

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 23 Nov 2021 19:00 WIB
Infografis daftar orang bebas pajak
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali membongkar kasus dugaan tindak pidana perpajakan, kali ini tersangka berinisial HI (39). Penangkapan dilakukan berkat kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan.

Berikut 3 faktanya:

1. Rugikan Negara Rp 10,2 M

HI (39) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sebesar Rp 10,2 miliar. Dirinya terbukti dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT Bahtera Utama Lestari (BUL) yang dilakukan pada 2011-2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kamis 18 November kemarin kita menyerahkan tersangka yang melakukan transaksi pajak tidak dalam sebenarnya atau TBTS ke Pada Metro Jaya. (Kerugian negara) Rp 10,2 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Aim Salim Nursaleh dalam konferensi pers di Restoran Kembang Goela, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

2. Diamankan di Polda Metro Jaya

Saat ini HI telah dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya beserta barang bukti dari Penyidik PNS Kanwil DJP Jakarta Selatan atas kejahatannya. Dia disangkakan pasal 39A huruf a dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang KUP Jo Pasal 64 KUHP.

ADVERTISEMENT

Saat ini berkas penyidikan atas tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada 17 November lalu. Artinya, tersangka siap untuk diadili di meja hijau.

"Kasus tersebut bisa P21 dan tersangka sudah ditangkap di Polda dengan barang bukti untuk P22," tuturnya.

3. Masih Ada 2 Komplotannya

Selain kasus tersangka HI, Aim mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan untuk kasus yang masih serupa dengan dugaan komplotan. Kasus dilakukan dengan bekerja sama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Terkait dengan peristiwa sekarang ada 2 lagi yang masih dalam proses, sudah dititipkan di Polda tersangkanya dan sekarang sedang berproses dalam rangka menyusun penuntutannya. Tapi kasusnya masih terkait dalam satu rangkaian istilahnya komplotan lah," imbuhnya.

(aid/fdl)

Hide Ads