Dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga mengatur mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini bisa mendeteksi orang kaya yang masih nakal menggunakan nama orang lain dalam harta pribadinya.
"Dengan adanya HPP ini ada dua yang baik, pertama NIK akan menjadi NPWP meski tidak semua yang memiliki NIK wajib pajak, tetapi NIK bos-bos yang memiliki mobil-mobil sport yang masih pakai nomor sopir atau pembantu bisa kena," kata Wakil Ketua Umum APINDO dan KADIN Suryadi Sasmita, dalam diskusi publik secara virtual, Selasa (23/11/2021).
Kemudian soal kesempatan tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pengusaha mendorong agar orang level atas untuk mengikuti kesempatan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu pertama kali 2015-2016 ya, ini ada kesempatan kok masih sedikit yang ikut dari target 10 juta orang hanya 1 juta orang. Pemikirannya ini apakah ini jebakan batman, tetapi setelah beberapa tahun tidak terjadi apa apa. Jadi untuk tahun ini memberikan kesempatan lagi yang belum dimasukkan ke PPS ini, jangan sampai menyesal lagi seperti waktu pertama pada 2015-2016," ucapnya.
Selain itu, mengenai NIK akan terintegrasi menjadi NPWP, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menekankan bahwa bukan serta merta orang akan langsung dikenakan pajak penghasilan (PPh), jadi ada ketentuannya dan kejelasannya.
"Misalnya kalau ini jadi, Anda langsung dikenakan PPh. Tidak, dilihat dulu penghasilannya berapa. Untuk UMKM juga kalau pemasukannya masih di bawah Rp 500 juta juga nggak akan kena pajak juga," tambahnya.
Ia menjelaskan NIK ini akan menjadi sebuah kemudahan administrasi. Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kita usahakan akan berlaku dan ini dalam proses diskusi dengan teman-teman Dukcapil. Nantikan segera dilakukan," tutupnya.
Tonton juga Video: Tips Agar Hati-hati Bagikan Foto Selfie KTP