Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%. Hal ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan ketentuan itu, apakah cukai rokok juga akan terkerek?
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Aris Sudarminto bicara terkait pengaruh kenaikan PPN terhadap cukai rokok. Hal ini akan ada penyesuaian.
"Terkait PPN hasil tembakau menjadi konsep final ketika nanti 1 April 2022. Nah ke 11% itu nanti akan ada penyesuaian. Hal ini bisa dijelaskan oleh pak Yon Arsal," katanya dalam diskusi publik secara virtual, Selasa (23/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan pihaknya masih akan mengkaji proses kenaikan PPN 11% yang juga akan berlaku pada April 2022.
"Proses kenaikan tarif berlaku bulan April dari 10% hingga ke 11% produk final kita tarif basisnya perhitungan awal pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%. Kita masih dalam proses mengkaji," ujarnya
Menurutnya dengan perubahan PPN dari 10% menjadi 11% akan memberikan keadilan dengan produk-produk yang lainnya. "Ini kan masih 1 April 2022 kami masih ada waktu untuk mengkaji bersama," jelasnya.
Kembali ke Aris, ia menambahkan isu kenaikan cukai masih diributkan karena 96% penerimaan bergantung pada industri hasil tembakau.
"Muncul target naik ini jadi memang mau tidak mau dimainkan tarifnya, karena tarif ini sekarang hasil tembakau," tutupnya.
(ara/ara)