Melalui kebijakan penangkapan terukur pula, nelayan tradisional akan bertransformasi menjadi kelompok-kelompok nelayan yang lebih kuat peran dan suaranya. Mereka tidak sebatas menjadi penangkap ikan tapi juga bisa terjun ke dunia usaha yang lebih luas, bahkan dapat mengelola pelabuhan. Ini jalan untuk mendorong penguatan koperasi nelayan di Indonesia.
Kebijakan penangkapan terukur memang dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan negara melalui sektor kelautan dan perikanan. Kebijakan model serupa telah diterapkan di negara-negara Uni Eropa, Inggris, Selandia Baru, Islandia dan Amerika Serikat dan terbukti berhasil.
Targetnya setelah kebijakan penangkapan terukur diimplementasikan, sektor perikanan tidak hanya berkontribusi besar pada nilai produksi, tapi juga memberi peningkatan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sektor perikanan tidak lagi berada di urutan buncit sektor non-migas dalam hal PNBP, padahal nilai produksinya di angka lebih dari Rp200 triliun per tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diingat, besaran PNBP yang dihasilkan akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan sektor tersebut. Dari sinilah kita bisa memperbaiki infrastruktur dan sarana prasana pelabuhan perikanan, meningkatkan program bantuan kepada nelayan, hingga penguatan riset dan inovasi.
Penerapan kebijakan ini tentunya butuh dukungan dari semua pihak, termasuk butuh pengawasan yang kuat. Untuk itu, koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, baik itu sesama lembaga pemerintah maupun swasta terus kami bangun. Di internal KKP sendiri, saya sampaikan bahwa perubahan pasti menimbulkan riak, maka dari itu saya minta selalu solid dan berjalanlah lurus untuk kepentingan bangsa dan negara.
Mari kita ubah paradigma dunia atas maraknya Illegal, Unregulated, Unreported, Fishing (IUUF) di Indonesia menjadi Legal, Regulated, Reported, Fishing (LRRF). Melalui kebijakan penangkapan terukur, sektor perikanan harus mampu menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia
Sakti Wahyu Trenggono
(hns/hns)