Menakar Gaji Suami Anggiat Pasaribu yang Berpangkat Lettu

Menakar Gaji Suami Anggiat Pasaribu yang Berpangkat Lettu

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 25 Nov 2021 11:57 WIB
Anggiat Pasaribu mencabut laporan terkait keributan dengan Anggota DPR Arteria Dahlan di Bandara Soekarno-Hatta. Anggiat turut meminta maaf kepada Arteria.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Belum lama ini sebuah fakta baru terkait perkara ribut-ribut di bandara yang melibatkan Anggiat Pasaribu dan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan terungkap. Ternyata suami Anggiat bukanlah Brigjen Zamroni, melainkan Lettu Bayu.

Belakangan, baru diketahui bahwa Brigjen Zamroni sendiri merupakan abang sepupu dari Anggiat Pasaribu. Pada saat kejadian disebutkan Brigjen Zamroni dan suaminya Lettu Bayu ada di tempat.

Bukan hanya beda pangkat, tentu keduanya beda gaji. Gaji anggota TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam PP tersebut pangkat Brigadir Jenderal masuk dalam golongan perwira tinggi. Gajinya berkisar Rp 3.290.500-5.407.400. Sementara untuk Letnan Satu dalam golongan III atau perwira pertama. Untuk pangkat ini gajinya berkisar Rp 2.820.800-4.635.600.

Namun, itu bukanlah satu-satunya pendapatan mereka. Selain gaji, tentu anggota TNI akan mendapat tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

ADVERTISEMENT

Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.

"Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi Pasal 2 Ayat 1.

Sementara, besaran tunjangan kinerja Panglima TNI diatur Pasal 6. Adapun besarannya sebesar 150% dari tunjangan kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.

"Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 6 Ayat 1.

Rincian gaji anggota TNI di halaman berikutnya.

Simak Video: Ribut-ribut Arteria Vs Anggiat Berujung Permintaan Maaf

[Gambas:Video 20detik]



Berikut rincian gaji anggota TNI:

Golongan I

Tamtama

1. Prajurit Dua Kelas Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelas Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

Golongan II

Bintara

1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Golongan III

Perwira Pertama

1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600

Golongan IV

Perwira Menengah

1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

Perwira Tinggi

1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800


Hide Ads