PT IndosatM2 menghentikan kegiatan operasional bisnis. Kementerian Kominfo selaku regulator mengawal proses penghentian kegiatan operasional dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Ini sesuai dengan eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Dedy Permadi mengungkapkan pemerintah sudah bertemu dengan pengelola IM2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia menyebut kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021," kata dia dalam siaran pers, Kamis (25/11/2021).
Dia menyebut informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2. Dedy mengatakan para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan. Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2.
Menurut dia IM2 menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, pihak IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014 yang meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Simak Video: Mulai Hari Ini Indosat GIG Resmi Tutup Layanan