Buruh Klaim Aturan Upah Balik ke yang Lama, Desak Anies cs Naikkan 4-5%

Buruh Klaim Aturan Upah Balik ke yang Lama, Desak Anies cs Naikkan 4-5%

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 25 Nov 2021 15:39 WIB
Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepala daerah menetapkan upah berdasarkan aturan yang sebelumnya, bukan mengacu Undang-undang Cipta Kerja. Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun meminta kepada kepala daerah untuk mencabut surat keputusan (SK) yang telah dikeluarkan, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"KSPI meminta kepada seluruh gubernur di Indonesia, bupati walikota di seluruh Indonesia dalam menetapkan upah minimum baik UMP atau UMK tahun 2022 harus kembali mengacu kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015," katanya dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan kata lain seluruh gubernur di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK atau surat keputusan perihal upah minimum provinsi UMP termasuk Gubernur Jakarta Bapak Anies Baswedan," tambahnya.

Ia pun meminta kepala daerah untuk menaikkan upah buruh di kisaran 4-5%. Termasuk, bagi kepala daerah yang belum menetapkan upah minimum.

ADVERTISEMENT

"Dalam kesempatan ini KSPI meminta agar dinaikkan upah berkisar 4 sampai dengan 5 %. Saya ulangi naikkan upah minimum baik UMP dan UMK kami pada angka kompromi kami, pada angka kompromi 4-5% di seluruh wilayah Republik Indonesia," katanya.

Dengan adanya putusan MK, Said mengatakan aturan yang ada sebelumnya kembali diberlakukan atau hidup kembali. Ia meminta pemerintah dan pengusaha taat pada hukum.

"Kami minta kepada pemerintah dalam hal ini menteri terkait, menteri tenaga kerja dan teman-teman pengusaha baik Apindo Kadin harus taat kepada hukum, mengembalikan semua persoalan tentang ketenagakerjaan kembali pada Undang-undang 13 Tahun 2003," katanya.

(acd/eds)

Hide Ads