Kementerian PAN-RB mengeluarkan aturan untuk melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Namun, sejumlah PNS diperbolehkan ambil cuti dan keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru selama memenuhi syarat.
Pertama, larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu dicatat, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Kedua, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO).
"Seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata," tulis rilis Kementerian PAN-RB, dikutip Jumat (26/11/2021).
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video: Walau Libur Nataru, Wisata Pantai Bantul Tidak Ditutup