PNS Boleh Cuti dan Keluar Daerah Selama Natal-Tahun Baru, Ini Syaratnya

PNS Boleh Cuti dan Keluar Daerah Selama Natal-Tahun Baru, Ini Syaratnya

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 26 Nov 2021 10:48 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian PAN-RB mengeluarkan aturan untuk melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Namun, sejumlah PNS diperbolehkan ambil cuti dan keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru selama memenuhi syarat.

Pertama, larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu dicatat, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Kedua, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO).

ADVERTISEMENT

"Seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata," tulis rilis Kementerian PAN-RB, dikutip Jumat (26/11/2021).

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Simak Video: Walau Libur Nataru, Wisata Pantai Bantul Tidak Ditutup

[Gambas:Video 20detik]




Ketiga, pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Diimbau, pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaran COVID-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Kemudian, memperhatikan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan; serta penggunaan platform PeduliLindungi.

Di luar dari sejumlah pengecualian itu, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru. Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.


Hide Ads