Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja kemarin tidak akan berdampak pada iklim investasi Indonesia. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengungkapkan hal ini karena MK hanya meminta revisi dari UU pembentukan Cipta Kerja.
"Relatif tak ada dampaknya yang serius, ini karena masalahnya hanya untuk merevisi UU pembentukan daripada Cipta Kerja yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).
Hariyadi juga mengaku khawatir jika putusan MK ini tak direspon cepat oleh DPR dan pemerintah. Dia khawatir jika akan ada multitafsir di publik baik dalam maupun luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan jika hal itu terjadi maka bisa menurunkan minat investasi di Indonesia. Menurut dia saat ini turunan UU Cipta Kerja yang bentuknya Peraturan Pemerintah (PP) sudah diterbitkan seluruhnya.
Pengusaha mengharapkan DPR mengejar pada kuartal I tahun depan perbaikan ini bisa diselesaikan. "Mudah-mudahan ini tidak mengganggu, karena sebagian besar PP sudah terbit," tambah dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja, dianggap berlaku kembali.