PT PG Rajawali II menyatakan menghormati pemeriksaan kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang dilaksanakan melalui Kantor PT PG Rajawali II pada 24 November 2021. Perusahaan tersebut adalah anak usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia atau RNI (Persero).
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan mengenai rangkaian penyidikan kasus tahun 2020, dan sebagai upaya transparansi kami mempercayakan Kejati Jabar sebagai Lembaga berwenang untuk mengusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Direktur PT PG Rajawali II Ardian Wijanarko melalui keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Jumat (26/11/2021).
Dia memastikan operasional perusahaan PT PG Rajawali II tetap berjalan dengan baik dengan berpedoman pada Tata Kelola Perusahaan (GCG) yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai GCG, kami menghormati proses penyidikan yang berjalan, dan kami pastikan operasional PT PG Rajawali II tetap berjalan dan pelayanan tetap optimal," lanjut Ardian.
Dijelaskannya, penyidikan yang dilaksanakan Kejati Jabar ke kantor PT PG Rajawali II berlangsung dengan baik. Dia menyatakan pohaon kooperatif dan transparan selama berlangsungnya pemeriksaan.
Ardian juga menegaskan perusahaan terus meningkatkan tata kelola perusahaan. Perusahaan juga mengupayakan agar PT Mentari Agung Jaya Usaha dapat melunasi kewajibannya kepada PT PG Rajawali II sesuai dengan perjanjian jual beli gula tersebut.
Sebagai Induk Usaha RNI Group, Direktur Utama PT RNI (Persero) Arief Prasetyo Adi menekankan zero tolerance for integrity (toleransi nol untuk integritas) yang diterapkan kepada seluruh Karyawan di RNI Group.
"Integritas merupakan hal yang harus menjadi landasan dalam menjalankan setiap aktivitas bisnis di perusahaan. Integritas adalah hal utama dan kunci, tidak ada toleransi bagi yang bermain-main dengan integritas," kata Arief beberapa waktu lalu.
RNI telah berkolaborasi dengan Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK untuk mensosialisasikan kepada karyawan mengenai pentingnya profesional berintegritas.
Arief menambahkan kegiatan integritas juga merupakan bagian dari AKHLAK BUMN yang sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadikan AKHLAK sebagai pondasi utama sebagai budaya Perusahaan BUMN.
Lebih lanjut Arief menyampaikan RNI bersama seluruh Anak Perusahaan Group telah menerapkan kebijakan untuk penerapan tata Kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), Kebijakan Anti Gratifikasi, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), RNI Integrity Line (Whistle Blowing System), Pelaporan LHKPN, Code of Conduct dan lainnya.
Kejati Jawa Barat, seperti diberitakan sebelumnya melakukan penggeledahan di pabrik gula PT PG Rajawali II Cirebon. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi gula yang dilakukan anak perusahaan BUMN senilai Rp 50 miliar.
Penggeledahan dilakukan oleh tim dari Pidana Khusus Kejati Jabar di kantor PT PG Rajawali II di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon pada Rabu (24/11) lalu.
"Penggeledahan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha di tahun 2020," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil via pesan singkat, Kamis (25/11/2021).