Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun.
Anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengungkapkan untuk klaster ketenagakerjaan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ada di PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tak terpengaruh putusan MK.
"Undang-undang tetap berlaku dan tak boleh ada tafsir lain. Dari amar putusan masih berlaku dan diberi waktu untuk perubahan substansi dari pemerintah," kata dia dalam konferensi pers Apindo, Jumat (26/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman menyebutkan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan masih berjalan. Hal ini karena putusan MK tertulis UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional sampai diperbaiki.
Memang MK meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Hal ini karena substansi yang diubah juga mempermasalahkan frasa omnibus law dalam UU Cipta Kerja dan tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dia mengatakan pemerintah dilarang untuk menerbitkan peraturan baru. Firman mengatakan mekanisme perbaikan ini harus diproses bersama dengan pemerintah dan harus masuk Prolegnas yang akan diputuskan Desember ini.