Perhitungan UMP Tahun Depan Masih Pakai Cipta Kerja?

Perhitungan UMP Tahun Depan Masih Pakai Cipta Kerja?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 26 Nov 2021 16:37 WIB
UMP Jakarta 2022 Resmi Ditetapkan, Sudah Tahu Berapa Kenaikannya?
Perhitungan UMP Tahun Depan Masih Pakai Cipta Kerja?
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun.

Anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengungkapkan untuk klaster ketenagakerjaan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ada di PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tak terpengaruh putusan MK.

"Undang-undang tetap berlaku dan tak boleh ada tafsir lain. Dari amar putusan masih berlaku dan diberi waktu untuk perubahan substansi dari pemerintah," kata dia dalam konferensi pers Apindo, Jumat (26/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman menyebutkan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan masih berjalan. Hal ini karena putusan MK tertulis UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional sampai diperbaiki.

Memang MK meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Hal ini karena substansi yang diubah juga mempermasalahkan frasa omnibus law dalam UU Cipta Kerja dan tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan pemerintah dilarang untuk menerbitkan peraturan baru. Firman mengatakan mekanisme perbaikan ini harus diproses bersama dengan pemerintah dan harus masuk Prolegnas yang akan diputuskan Desember ini.

Firman menambahkan pembentukan revisi UU ini akan menjadi inisiasi Baleg. Dia menyebut Baleg menyiapkan naskah akademik dan draft RUU untuk syarat utama penyusunan.

"Ketika semuanya sudah dipenuhi maka akan segera dibahas. Karena ini keputusan MK hukumnya wajib direvisi dan tidak boleh ditolak, karena lembaga tertinggi konstitusi negara," jelasnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan dengan putusan ini dikhawatirkan ada gerakan penolakan dari buruh.

"Untuk di lapangan kami khawatirkan adanya gerakan dari rekan buruh yang memandang ini harus diubah karena tak sesuai dengan putusan MK. Pandangan ini sangat mengkhawatirkan," kata dia.


Hide Ads