Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan amar putusan, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum bila tidak dilakukan perbaikan maksimal 2 tahun.
"Ya, MK sudah memutuskan dengan berbagai pertimbangan-pertimbangannya. Tentu kita wajib menghormati putusan itu," kata Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar melalui keterangan tertulis dikutip detikcom, Jumat (26/11/2021).
Dia menyatakan komitmennya untuk menjalankan amar putusan MK mengenai UU Cipta Kerja sesuai kewenangannya di DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya di DPR akan mendorong seluruh fraksi untuk menjalankan amar putusan MK, sifatnya (putusan MK) kan final dan mengikat ya," jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Namun dia belum bisa memastikan materi apa saja yang perlu diperbaiki dalam UU Cipta Kerja. Muhaimin masih menunggu salinan resmi putusan MK terkait uji materi peraturan tersebut.
"Kita masih tunggu salinan putusannya. Pasal-pasal apa saja yang masuk dalam catatan MK nanti kita kaji. Tantu saja nanti kita bahas bersama pimpinan dan fraksi-fraksi juga," jelasnya.
Di sisi lain, pria yang kerap disapa Gus Muhaimin juga mendorong pembahasan revisi UU Cipta Kerja secara lebih transparan dengan melibatkan pemangku kepentingan lain. Menurutnya hal itu sangat penting, apalagi UU Cipta Kerja disusun menggunakan metode omnibus law.
"Pembahasan revisi UU Ciptaker ini saya kira perlu melibatkan stakeholder lain, baik dari organisasi buruh, pemerhati lingkungan dan lainnya. Apalagi UU ini kan disusun pakai metode omnibus, merangkum banyak UU menjadi satu," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU itu. Berikut amar/perintah MA:
- Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.
- Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali.
- MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. MK juga memerintahkan melarang menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.