Buruh Sentil Keras Anies: Kenaikan UMP Lebih Rendah dari Biaya Toilet!

Buruh Sentil Keras Anies: Kenaikan UMP Lebih Rendah dari Biaya Toilet!

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 27 Nov 2021 06:00 WIB
Demo buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/11/2021)
Foto: Demo buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta (Dias/detikcom)

3. Buruh Aksi di Kantor Anies

Puluhan ribu buruh bakal demo berjilid-jilid di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu dilakukan mulai 29 November hingga Anies menaikkan upah minimum provinsi DKI 5% di 2022.

"Pada tanggal 29 November 5.000-10.000 buruh akan ada aksi di Balai Kota Gubernur DKI, memberikan target -tanda petik- ultimatum 3 x 24 jam (agar) SK Gubernur tentang UMP DKI dicabut/direvisi naiknya menjadi 5%, jangan pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buruh DKI akan aksi dari mulai jam 9.30 sampai dengan selesai dan kalau belum berubah 3 x 24 jam, aksi akan dilanjutkan keesokan harinya, akan dilanjutkan lusanya terus-menerus sampai diubah SK tersebut," tegas Said.

4. Dalih UMP Harus Direvisi

Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Said Iqbal berpendapat bahwa keputusan MK mengartikan bahwa penetapan upah minimum harus kembali mengacu pada peraturan lama, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

ADVERTISEMENT

Sementara pemerintah dan kepala daerah sudah menetapkan upah minimum tahun depan mengacu UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kepada Gubernur yang telah menetapkan upah minimum/UMP 2022 dicabut, direvisi karena MK menyatakan nggak boleh dipakai, ditangguhkan, nggak boleh dipakai (kalau) ditangguhkan itu sampai ada kemudian perbaikan paling lama 2 tahun," tambahnya.


(toy/hns)

Hide Ads