Saat Buruh Sebut Ganjar Pranowo Layak Jadi Presiden Jika Naikkan Upah

Saat Buruh Sebut Ganjar Pranowo Layak Jadi Presiden Jika Naikkan Upah

Aditya Mardiastuti - detikFinance
Sabtu, 27 Nov 2021 10:50 WIB
Massa dari aliansi buruh gelar aksi meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di Jawa Tengah naik 16 persen. Mereka akan mogok kerja jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Foto: Angling Adhitya Purbaya
Semarang -

Massa buruh dari berbagai aliansi di Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Kamis (25/11). Mereka menantang Ganjar mengeluarkan kebijakan kenaikan UMP 2022 yang pro buruh.

"Kalau Gubernur Jawa Tengah berani melakukan terobosan hukum atau membuat terobosan hukum di dalam menetapkan upah minimum Jateng, sekali lagi saya sampaikan bahwa Gubernur Jateng layak menjadi presiden 2024!" kata Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono kepada wartawan, dikutip dari video 20detik, Sabtu (27/11/2021).

Aksi buruh itu digelar di jalan Pahlawan arah Simpang Lima, Semarang. Dalam orasinya massa buruh menolak UMP 2022 hanya naik 0,78 persen menjadi Rp 1.812.935.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nanang menyebut Ganjar tidak layak menjadi presiden jika tidak berani mengeluarkan terobosan kebijakan soal UMK 2022.

"Tetapi jika gubernur Jateng dalam menetapkan UMK hanya normatif saja tidak berani melakukan terobosan hukum maka sesungguhnya Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga sama halnya dengan tokoh-tokoh yang lain dalam kontestasi nasional," tegas dia.

ADVERTISEMENT

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Di hari sebelumnya, massa buruh juga menggelar aksi serupa di lokasi yang sama. Mereka menuntut kenaikan UMK 2022 sebesar 16 persen.

Korlap Aksi, Karmanto dalam orasinya mencontohkan perhitungan di Kota Semarang yaitu UMK 2021 yang sebesar 2.810.000 ditambah biaya kebutuhan untuk pandemi per bulan Rp 449.600, maka UMK Kota Semarang 2022 harus sebesar Rp 3.259.000.

"Jadi upah berjalan 2021 tambah kenaikan survei pasar Rp 449.600, itulah UMK 2022," jelas Karmanto, Rabu (24/11).

Dia juga bicara soal ajakan mogok kerja yang akan dilakukan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Selain soal UMK, massa buruh juga menyuarakan penolakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau omnibus law dan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kalau tidak diberikan aspirasi, yang kita tuntut tidak dipenuhi, akan melakukan mogok daerah. Tingkat nasional juga sudah serukan mogok nasional," katanya.


Hide Ads