Di hari sebelumnya, massa buruh juga menggelar aksi serupa di lokasi yang sama. Mereka menuntut kenaikan UMK 2022 sebesar 16 persen.
Korlap Aksi, Karmanto dalam orasinya mencontohkan perhitungan di Kota Semarang yaitu UMK 2021 yang sebesar 2.810.000 ditambah biaya kebutuhan untuk pandemi per bulan Rp 449.600, maka UMK Kota Semarang 2022 harus sebesar Rp 3.259.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi upah berjalan 2021 tambah kenaikan survei pasar Rp 449.600, itulah UMK 2022," jelas Karmanto, Rabu (24/11).
Dia juga bicara soal ajakan mogok kerja yang akan dilakukan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Selain soal UMK, massa buruh juga menyuarakan penolakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau omnibus law dan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kalau tidak diberikan aspirasi, yang kita tuntut tidak dipenuhi, akan melakukan mogok daerah. Tingkat nasional juga sudah serukan mogok nasional," katanya.
(ams/hns)