Ahok Usul Undang-undang BPK Direvisi, Kenapa?

ADVERTISEMENT

Ahok Usul Undang-undang BPK Direvisi, Kenapa?

Siti Fatimah - detikFinance
Minggu, 28 Nov 2021 10:00 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluncurkan buku Panggil Saya BTP di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Basuki Thajaja Purnama alias Ahok menyoroti Undang-undang Badan Pemeriksa Keuangan. Ahok yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina mengusulkan agar ada perbaikan (revisi) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini berlaku.

"Makanya saya bilang kalau orang dulu mempermasalahkan KPK mesti direvisi UU-nya. Saya kira BPK yang mesti direvisi UU-nya juga. Saya kira nggak ada pejabat publik berani ngomong seperti itu. Saya ngomong jujur Anda harus merevisi UU BPK," kata Ahok dalam channel Youtube pribadinya 'Panggil Saya BTP' dikutip Sabtu (27/11/2021).

Berikut rangkumannya:

1. Keputusan BPK Mutlak

Menurutnya putusan BPK mengenai kerugian negara bersifat mutlak dan tidak bisa mengajukan keberatan terhadap BPK lantaran dewan kehormatannya pun diisi oleh BPK.

"Artinya kalau dalam hukum, jadi semua putusan ada di BPK dan mereka dikasih UU BPK itu tidak boleh ada pihak ketiga melakukan perhitungan. Dia putuskan A harus terima A. Ada namanya badan kehormatan atau apa BPK juga, (misalnya) saya nggak suka Anda (tapi) lapor ke Anda, coba gimana? Nggak fair," ujarnya.

2. Pengalaman Ahok Berurusan dengan BPK

Dalam kesempatan itu, Ahok juga bercerita tentang pengalaman pribadinya saat terlibat dalam kasus Sumber Waras ketika dia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Waktu itu, Ahok mendapatkan tuduhan telah merugikan negara karena membeli tanah dengan harga yang tinggi.

"Saya mau cerita juga nih, waktu saya kasus Sumber Waras itu, bukan curhat ya, ini sudah selesai. Saya waktu di BPK dinyatakan ada kerugian, panggil saya sampai Magrib lah dari pagi. Dia mempersoalkan 'kenapa beli tanah dengan harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sedangkan Anda seorang gubernur bisa memutuskan NJOP mau berapa. Kenapa Anda mau gunakan NJOP yang mahal sedangkan yang di gang-gang belakang perumahan itu ada NJOP yang murah," ujar Ahok sambil menirukan pertanyaan BPK.

"Saya bilang, bos ini NJOP nentukan zona merah kan segala macam bukan saya, dari Kementerian Keuangan. Kalau ini kita turunkan apakah mereka nggak nuntut puluhan tahun yang lalu," lanjutnya.

Lanjutkan membaca -->



Simak Video "BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes, Ratusan Ribu-Rp 50 Juta"
[Gambas:Video 20detik]

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT