Presiden Joko Widodo mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja tidak akan berpengaruh kepada investasi yang sudah masuk dan berjalan di Indonesia.
Jokowi menjamin suntikan dana dari para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri tetap aman dan terjamin. Semua akan diproses seperti biasa.
"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," tegasnya.
Jokowi menegaskan meskipun UU Cipta Kerja diminta untuk diperbaiki, MK tidak melakukan pembatalan pada satupun pasal yang ada di UU Cipta Kerja. Termasuk juga pada pasal-pasal yang menyangkut investasi di tanah air.
"Seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku. Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," papar Jokowi.
Dia mengatakan pemerintah dan DPR akan melakukan perbaikan pada UU Cipta Kerja selama dua tahun ke depan sesuai dengan permintaan MK.
"MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan," kata Jokowi.
(hal/dna)