Siap-siap! Upah Minimum Kabupaten/Kota Paling Lambat Diumumkan Besok

Siap-siap! Upah Minimum Kabupaten/Kota Paling Lambat Diumumkan Besok

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 29 Nov 2021 13:21 WIB
Ribuan buruh beraksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (27/10). Mereka memprotes keputusan Upah Minimum 2021 yang ditetapkan tidak naik.
Foto: Yudha Maulana
Jakarta -

Gubernur di seluruh Indonesia sudah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Besok giliran upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang akan diumumkan.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Adi Mahfudz menjelaskan bahwa sesuai regulasi maka penetapan UMK diumumkan paling lambat 30 November.

"Jadi sesuai dengan regulasi itu penetapan upah minimum kabupaten dan kota yang ditetapkan oleh Gubernur itu terakhir paling lambat di tanggal 30 November 2021 untuk diimplementasikan di 1 Januari 2022," katanya kepada detikcom, Senin (29/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan itu menjelaskan saat ini kebijakan UMK 2022 masih dibahas bersama. Itu akan menjadi patokan kebijakan pengupahan di tingkat kabupaten/kota.

"Saat sekarang itu sedang berlangsung, sedang proses sebelum tanggal 30 besok November 2021 itu adalah penetapan upah minimum kabupaten dan kota yang memang itu yang langsung akan dipakai di hampir seluruh Indonesia, di masing-masing wilayah kabupaten maupun kota itu sendiri," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan belum ada bocoran soal besaran UMK 2022. Sebab, hingga hari ini belum ada keputusan final. Tapi yang jelas formulasi penetapannya mengacu pada kondisi perekonomian di masing-masing kabupaten/kota.

"Kalau untuk UMK kembali lagi juga disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi di suatu kabupaten maupun wilayah kota itu. Ini masih berlangsung. Jadi sekali lagi itu masih belum ada kesimpulan, di kami pun masih belum ada," tambah Adi.

(toy/fdl)

Hide Ads