UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki, Bagaimana Nasib LPI?

UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki, Bagaimana Nasib LPI?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 29 Nov 2021 14:06 WIB
Airlangga Hartarto
Foto: Kemenko Bidang Perekonomian
Jakarta -

Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau yang juga dikenal Indonesia Investment Authority (INA) merupakan salah satu lembaga baru yang dibentuk karena lahirnya UU Cipta Kerja. Namun, saat ini UU Cipta Kerja diminta untuk diperbaiki oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Lalu bagaimana nasib LPI setelah UU Cipta Kerja diminta untuk diperbaiki?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan operasional LPI tidak terpengaruh dengan adanya keputusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja harus diperbaiki. Aturan landasan LPI terbit sebelum adanya keputusan dari MK, maka dari itu operasional LPI masih bisa berjalan seperti biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah sendiri menegaskan meskipun diminta untuk diperbaiki, UU Cipta Kerja tidak dibatalkan. Semua pasal dan substansi hukum yang tertuang dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku.

"Pengaturan pelaksanaan LPI yang diberikan sebagai lembaga kewenangan khusus dalam rangka pengelolan invetasi diatur dalam PP yang ditetapkan sebelum ada putusan MK, dengan demikian operasionalisasi LPI masih berjalan," ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).

ADVERTISEMENT

Soal operasional LPI sendiri saat ini pemerintah sudah menyuntikkan dana ke lembaga pengelola investasi tersebut. Airlangga mengatakan pemerintah sudah memberikan PMN dalam bentuk tunai Rp 30 triliun dan dalam bentuk pengalihan saham sebesar Rp 45 triliun.

"Operasional LPI, modal LPI pemerintah sudah berikan PMN dalam bentuk tunai Rp 30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan saham negara Rp 45 triliun," ujar Airlangga.

Airlangga juga mengatakan terkait status kawasan ekonomi khusus yang dibentuk imbas dari UU Cipta Kerja pun tidak dibatalkan.

"Telah dibentuk tambahan ada 4 KEK berjalan dengan komitmen investasi Rp 90 triliun dan saat ini ada komitmen investasi baru yang dapat memperluas penciptaan lapangan kerja baru," kata Airlangga.




(hal/zlf)

Hide Ads