Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari JKP, Begini Syarat dan Cara Dapatnya

Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari JKP, Begini Syarat dan Cara Dapatnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 29 Nov 2021 14:16 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pandemi COVID-19 memberi dampak yang luar biasa terutama pada sektor ekonomi. Hal ini dirasakan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Akibatnya, banyak pekerja terpaksa harus dirumahkan oleh pemberi kerja. Bahkan tak sedikit dari mereka akhirnya menjadi pengangguran karena kena PHK oleh perusahaan.

Untuk mengatasi permasalahan ini, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Senin (29/11/2021), program ini merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program JKP ini bertujuan agar para pekerja yang terkena PHK dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat mereka sedang kehilangan pekerjaan. Dengan demikian mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Adapun peserta JKP ini dapat menerima manfaat berupa:

ADVERTISEMENT

1. Uang Tunai

Peserta dapat menerima manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00

2. Akses Informasi Kerja

Penerima manfaat dapat menerima sejumlah informasi kerja ya diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

3. Pelatihan Kerja

Penerima manfaat dapat menerima pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

Lalu siapa saja yang bisa mendapatkan Program JKP?

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun (usia pensiun)
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Adapun bagi mereka yang telah terdaftar sebagai peserta program JKP dan telah memenuhi syarat pengajuan, dapat mengajukan pencairan dana JKP paling lambat 3 bulan sejak ter-PHK.

Adapun syarat pengajuan pencairan JKP:

1. Bukti PHK
2. Adanya komitmen untuk bekerja kembali




(ara/ara)

Hide Ads