Penumpang dari Afsel Dkk Dilarang ke RI Gegara Omicron, Barang Gimana?

Penumpang dari Afsel Dkk Dilarang ke RI Gegara Omicron, Barang Gimana?

Siti Fatimah - detikFinance
Senin, 29 Nov 2021 15:01 WIB
Virus In Red Background - Microbiology And Virology Concept
Foto: Getty Images/iStockphoto/loops7
Jakarta -

Varian baru COVID-19 yaitu B.1.1.529 atau Omicron dinilai sebagai varian mengkhawatirkan. Berbagai negara berbondong-bondong menutup jalur transportasi dari negara tersebut termasuk Indonesia.

Lalu, apakah pengiriman barang dari Indonesia ke negara terpapar varian Omicron atau sebaliknya tetap berjalan?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, perjalanan penerbangan khusus kargo akan tetap berjalan seperti biasa. Akan tetapi, ada protokol khusus logistik yang diatur Kemenhub.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Logistik tetap berjalan dengan protokol khusus logistik. Akan masuk dalam SE Kemenhub untuk transportasi udara," kata Adita kepada detikcom, Senin (29/11/2021).

Adapun beberapa protokol pengiriman logistik untuk pesawat udara kargo yang berasal dari negara terpapar di antaranya penyelenggara Bandar Udara harus menentukan isolated parking area yang berada jauh dari parking stand reguler flight dan irregular flight. Penyelenggara angkutan udara juga wajib mengabarkan rencana kedatangan pesawat udara dan memberikan manifest kru serta kargo yang diangkut.

ADVERTISEMENT

Kemudian, penyelenggara angkutan udara juga wajib melakukan desinfeksi terhadap pesawat, kru, barang bawaan serta kargo sesuai SOP yang berlaku. Terakhir, personel ground handling yang melakukan penanganan pesawat harus menggunakan APD seperti sarung tangan dan masker sesuai petunjuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan dan instansi berwenang.

Sementara itu, beberapa negara yang sudah dilaporkan terdeteksi virus ini yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. Terbaru, kasus infeksi varian Emicron ini juga terdeteksi di Belgia, Eropa.

Sebelumnya, pemerintah sudah lebih dulu mengeluarkan kebijakan untuk menutup dan melarang masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari negara terinfeksi.

Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut wajib karantina selama 2 minggu atau 14x24 jam dan bagi yang melakukan perjalanan selain dari negara terinfeksi wajib karantina selama 1 minggu atau 7x24 jam.




(zlf/zlf)

Hide Ads