Cara Pengajuan NPWP
- Online
Jika Anda melakukan permohonan pendaftaran NPWP secara online nanti akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Kemudian NPWP akan diterbitkan paling lama 1 hari kerja dan dikirim ke alamat email terdaftar.
Bentuk fisik NPWP dapat diambil di kantor pajak terdaftar. "Permohonan NPWP juga dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh BKPM atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk oleh DJP," jelasnya.
- Offline
Permohonan pengajuan pajak secara tertulis (Offline) dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor pajak terdekat dan melakukan beberapa tahapan berikut ini:
a. mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
b. melampirkan dokumen yang disyaratkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian permohonan pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke kantor pajak atau bisa melalui pos. Pemohon juga wajib melampirkan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi.
Jika memenuhi ketentuan, maka akan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada wajib pajak. Kemudian Kepala KPP akan menerbitkan kartu NPWP paling lama satu hari kerja dan bisa diambil langsung di kantor pajak atau dikirim melalui email yang terdaftar.
(zlf/zlf)