Jakarta PPKM Level 2, Kapasitas Supermarket-Pasar Tradisional Maksimal 75%

Jakarta PPKM Level 2, Kapasitas Supermarket-Pasar Tradisional Maksimal 75%

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 30 Nov 2021 11:16 WIB
Tampak supermarket di kawasan Jakarta terlihat sepi pembeli. Pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II 2021 berhasil mencapai angka 7,07% (year on year). Angka ini dirasa dekat dengan prediksi yang telah diproyeksikan Kementerian Keuangan di level 7,1%.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Provinsi DKI Jakarta kini naik menjadi PPKM Level 2. Dalam aturan yang baru, diatur mengenai operasional perkantoran, pusat perbelanjaan hingga supermarket dan pasar rakyat.

Hal ini diumumkan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk supermarket hingga pasar tradisional pembukaannya dibatasi hanya hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75%. Aplikasi PeduliLindungi tetap wajib digunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (30/11/2021).

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021," lanjut aturan itu.

ADVERTISEMENT

Sementara yang buka 24 jam hanya diperbolehkan untuk apotek dan toko obat. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

Bagaimana dengan pangkas rambut-cuci kendaraan? Cek halaman berikutnya.

Simak Video: Peraturan PPKM di Sektor Pariwisata dan Perayaan Nataru

[Gambas:Video 20detik]



Pedagang kaki lima, toko kelontong dan sejenisnya masih diperbolehkan dibuka dengan jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah," lanjut aturan itu.

Status naiknya level Jakarta ini berlaku sejak hari ini hingga 13 Desember 2021. Padahal sebelumnya, status PPKM Jakarta sudah di level 1 pada 3 November 2021.

"Khusus Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi instruksi pertama huruf a aturan tersebut.


Hide Ads