Pedagang kaki lima, toko kelontong dan sejenisnya masih diperbolehkan dibuka dengan jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah," lanjut aturan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status naiknya level Jakarta ini berlaku sejak hari ini hingga 13 Desember 2021. Padahal sebelumnya, status PPKM Jakarta sudah di level 1 pada 3 November 2021.
"Khusus Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi instruksi pertama huruf a aturan tersebut.
(ara/ara)