Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tidak bisa mengubah formula penghitungan upah minimum (UM). Formula penghitungan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Pihaknya tak berwenang mengubah aturan tersebut.
PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jadi Kemnaker tidak dapat memenuhi permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta ditinjau ulang.
"Ya begitu (formula penghitungan upah minimum tidak bisa diubah). Kan amanat UU 11/2020 yang rumusnya tercantum dalam PP," kata Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (30/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan yang dapat dilakukan Anies menyikapi tuntutan buruh adalah dapat menjelaskan kepada mereka bahwa upah minimum hanya diperuntukkan bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun.
"Mohon dukungan untuk menjelaskan kepada teman-teman pekerja bahwa UM itu hanya untuk pekerja di bawah 1 tahun. Di atas 1 tahun nggak boleh pakai UM," sebutnya.
Selain itu, terobosan-terobosan Anies juga ditunggu, yakni terobosan untuk meningkatkan daya beli warga Jakarta serta mengendalikan harga-harga. Tentu itu bertujuan untuk kesejarahan para pekerja.
"Kita menunggu terobosan-terobosan dari Pemda DKI untuk menaikkan daya beli dan mengendalikan harga. Inisiatif Pak Anies menggratiskan transportasi itu sudah bagus sekali. Bisa diperkaya dengan program-program lain," jelas Dita.
Lanjut halaman berikutnya.
Simak Video: Anies Temui Buruh: Saya Terbiasa Selesaikan Masalah