Anies Akui Kenaikan UMP Kekecilan, Kemnaker: Kita Tunggu Terobosan DKI

Anies Akui Kenaikan UMP Kekecilan, Kemnaker: Kita Tunggu Terobosan DKI

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 30 Nov 2021 11:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Anies menyampaikan keberatan atas UMP yang diterapkan Kemenaker.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tidak bisa mengubah formula penghitungan upah minimum (UM). Formula penghitungan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Pihaknya tak berwenang mengubah aturan tersebut.

PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jadi Kemnaker tidak dapat memenuhi permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta ditinjau ulang.

"Ya begitu (formula penghitungan upah minimum tidak bisa diubah). Kan amanat UU 11/2020 yang rumusnya tercantum dalam PP," kata Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (30/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan yang dapat dilakukan Anies menyikapi tuntutan buruh adalah dapat menjelaskan kepada mereka bahwa upah minimum hanya diperuntukkan bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun.

"Mohon dukungan untuk menjelaskan kepada teman-teman pekerja bahwa UM itu hanya untuk pekerja di bawah 1 tahun. Di atas 1 tahun nggak boleh pakai UM," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, terobosan-terobosan Anies juga ditunggu, yakni terobosan untuk meningkatkan daya beli warga Jakarta serta mengendalikan harga-harga. Tentu itu bertujuan untuk kesejarahan para pekerja.

"Kita menunggu terobosan-terobosan dari Pemda DKI untuk menaikkan daya beli dan mengendalikan harga. Inisiatif Pak Anies menggratiskan transportasi itu sudah bagus sekali. Bisa diperkaya dengan program-program lain," jelas Dita.

Lanjut halaman berikutnya.

Simak Video: Anies Temui Buruh: Saya Terbiasa Selesaikan Masalah

[Gambas:Video 20detik]



Lewat kebijakan pengupahan, pemerintah juga ingin agar kesenjangan ekonomi di daerah lain dapat diperkecil. Hal itu diperlukan untuk mencegah calon pekerja dari daerah lain berbondong-bondong datang ke ibu kota negara.

"Jangan sampai urbanisasi ke DKI malah bertambah karena calon pekerja dari daerah-daerah malah datang ke DKI karena upahnya dianggap tinggi," tambahnya.


Hide Ads