Respons Kemnaker-Pengusaha soal Anies Minta Penghitungan UMP Ditinjau Ulang

Respons Kemnaker-Pengusaha soal Anies Minta Penghitungan UMP Ditinjau Ulang

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 01 Des 2021 05:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Anies menyampaikan keberatan atas UMP yang diterapkan Kemenaker.
Momen Anies Temui Massa Buruh di Depan Balai Kota/Foto: Agung Pambudhy

3. Permintaan Anies Salah Alamat

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Kemnaker tidak memiliki wewenang untuk mengutak-atik Peraturan Pemerintah (PP), atau mengecualikan wilayah tertentu untuk tidak menjalankan PP yang berlaku. PP yang dimaksud di sini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Terkait isi surat yang sudah beredar di media massa, kurang pas jika Pak Gub meminta Kemnaker meninjau ulang aturan penghitungan UM di DKI. Kemnaker tidak punya kewenangan mengubah PP, atau mengecualikan PP untuk tidak dijalankan di wilayah tertentu.," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi Mahfudz dalam kesempatan terpisah menilai Anies semestinya menyampaikan langsung permintaannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya kira hal yang disampaikan Pak Gubernur DKI Jakarta ya ada benarnya. Namun lebih tepatnya lagi jika disampaikan langsung kepada Bapak Presiden. Hal yang mana bahwa kalau kita berbicara PP 36 tentang Pengupahan itu adalah yang menetapkan Bapak Presiden," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Saksikan: 'Blak-blakan Said Iqbal, Omnibus Law Jokowi Dipelintir Sekelompok Menteri'

[Gambas:Video 20detik]




(toy/ara)

Hide Ads