Mau Jadi Mitra Program Kartu Prakerja 2022, Begini Caranya!

Mau Jadi Mitra Program Kartu Prakerja 2022, Begini Caranya!

Siti Fatimah - detikFinance
Rabu, 01 Des 2021 12:14 WIB
Vokraf di Kartu Prakerja
Foto: Vokraf
Jakarta -

Program Kartu Prakerja sudah diputuskan akan berlanjut pada 2022. Selain membuka peluang bagi peserta, kesempatan ini juga bisa dimanfaatkan oleh Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK) untuk bergabung dalam ekosistem Prakerja.

"Jadi esensinya adalah kalau kita flashback sekitar 3-4 tahun lalu pasar pelatihan atau peningkatan skill itu hampir tidak ada, kalaupun ada sangat kecil karena itu tadi disampaikan 90% dari angkatan kerja Indonesia atau 120 juta usia dewasa itu belum pernah mengikuti pelatihan seumur hidupnya. Nah jadi dengan adanya program prakerja ini lembaga-lembaga pelatihan itu bisa tumbuh," kata Executive Director at PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam webinar Impact Evaluation of Kartu Prakerja, Rabu (1/12/2021).

Dia mengatakan, untuk bisa bergabung dalam ekosistem Kartu Prakerja ada kriteria dan standar khusus. Denni bilang, setidaknya ada 59 indikator yang harus dipenuhi oleh LPK dan bersifat wajib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini PMO menetapkan 59 indikator untuk syarat yang harus dipenuhi supaya bisa on boarding di dalam ekosistem Kartu Prakerja, dan ini semua indikatornya sifatnya mutlak atau wajib dipenuhi," tegasnya.

Selain harus memenuhi seluruh indikator, akan ada semacam assessment yang dilakukan berlapis. Pertama, assessment kepada LPK akan dilakukan oleh pihak platform digital, kedua oleh PMO dan ketiga oleh tim assessment independen dari universitas dan lembaga ternama seperti UI, UGM dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian setelah on boarding juga dipantau apakah pelaksanaan pelatihannya sesuai dengan standar, dan ini kita dibantu oleh 3 universitas lain yang berbeda dengan universitas yang masuk dalam ekosistem Kartu Prakerja supaya tidak ada konflik kepentingan," jelasnya.

Terkait biaya kompensasi yang harus dikeluarkan oleh LPK kepada platform digital, Denni menjelaskan, hal tersebut sudah diatur dalam Permenko Perekonomian nomor 11 tahun 2020 disebutkan kompensasi yang bisa didapatkan platfom digital maksimal 15%. "Masing-masing digital platform ini saling bersaing dalam harga dan layanan untuk mengattrack sebanyak mungkin lembaga pelatihan yang bereputasi," ujarnya.

Sedangkan platform digital yang dikelola oleh pemerintah yaitu Susnaker di bawah kendali Kementerian Ketenagakerjaan, lembaga pelatihan tidak dibebankan biaya jasa sama sekali.

"Jadi lembaga pelatihan yang mau masuk dalam ekosistem prakerja silahkan pilih partner digital platform yang sesuai," pungkasnya.




(zlf/zlf)

Hide Ads