Pajak Mobil di Atas 2000 cc Diusulkan Naik 150-500%
Kamis, 27 Apr 2006 16:51 WIB
Jakarta - Setelah mengusulkan pembatasan konsumsi BBM, Bappenas juga akan mengusulkan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil berkapasitas besar di atas 2000 cc.Untuk kendaraan berkapasitas mulai 2000 cc ke atas, PKB-nya diusulkan naik 150-500 persen. Sementara mobil berkapasitas 4000-5000 cc PKB-nya bisa naik 500 persen.Sedangkan 1.300 cc ke bawah pajaknya tetap. Dan untuk mobil yang sudah tua yang di atas 5 tahun beban pajak lebih rendah."Dengan asumsi pemilik mobil tua lebih miskin daripada pemilik mobil baru. Asumsi ini lebih sesuai dengan rasa keadilan," ujar Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dalam jumpa pers di Gedung Bappenas, Jl Taman Surapati, Jakarta, Kamis (27/4/2006).Menurut Paskah, mobil dengan kapasitas besar di atas 2000 cc memakan BBM yang sangat besar, sehingga penggunaannya perlu dibatasi."Bila masuk ke POM-POM Pertamina, jumlah liternya akan dibatasi, kecuali kendaraan umum. Memang untuk menerapkan ini perlu ada kesadaran moral," tegasnya.Dengan adanya kenaikan PKB ini, negara diharapkan mendapat penerimaan ekstra, yang nantinya akan dibagi dua antara pemerintah pusat dan daerah. "Pemerintah pusat dalam hal ini mengatur subsidi dan pemda yang menarik pajak," ujar Paskah.Bappenas berharap pengenaan PKB bisa dilaksanakan tahun ini, mengingat beban subsidi BBM dalam APBN yang makin meningkat menyusul harga minyak internasional yang menggila. "Nanti kita akan bahas dengan Departemen Keuangan," tambahnya.
(qom/)











































