Peluang Ekspor Produk Halal RI Terbuka Lebar
Kamis, 27 Apr 2006 18:32 WIB
Jakarta -
Indonesia memiliki peluang ekspor yang besar pada produk makanan dan minuman berlabel halal. Hal ini bisa terwujud apabila semua produk makanan dan minuman dalam negeri diberi label halal. Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, Thomas Dharmawan usai mengahdiri pembukaan pameran Produk Halal yang akan berlangsung 27-29 April 2006, di hotel Bumikarsa Jakarta, Kamis (27/6/2006). "Saat ini terdapat 7000-8000 produk berlabel halal. Padahal di Indonesia sedikitnya ada 965.000 industri. Itu belum termasuk hotel dan restoran yang mencapai 2,5 juta," ujarnya. Untuk pasar dalam negeri, potensi makanan dan minuman yang diberi label halal cukup besar karena penduduk muslim Indonesia mencapai 87%. Sedangkan pasar internasional mencapai 1,5 miliar. "Peluang pasar internasional cukup besar karena penduduk muslim dunia mencapai 1,5 miliar orang," tambahnya. Meskipun ada kecenderungan produk makanan dan minuman Indonesia kalah bersaing dengan produk Cina, namun peluang pasar internasional masih sangat tinggi.Thomas menjelaskan, ekspor makanan dan minuman Indonesia setiap tahunnya mengalami kenaikan yang signifikan. Pada tahun 2003 ekspor mencapai US$ 1,24 miliar meningkat menjadi US$ 1,54 miliar pada tahun 2004. Sedangkan pada tahun 2005 ekspor meningkat lagi menjadi US$ 1,7 Miliar. "Tahun 2006 ini ditargetkan ekspor mencapai US$ 1,9 hingga US$ 2 Miliar," ungkapnya. Karena potensi yang besar itulah, Thomas secara khusus meminta agar masalah labelisasi halal segera diselesaikan. Ia mempertanyakan mengapa labelisasi harus diatur dalam bentuk Undang-Undang. "Labelisasi kan cukup menggunakan Surat Keputusan Menteri Agama, tidak harus melalui undang-undang karena prosesnya akan lebih lama," jelas Thomas. Selain itu, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia diharapkan dapat membuka cabang di berbagai daerah, sehingga memudahkan produsen mengurus sertifikat halal produk makanan dan minuman mereka. "Mereka tidak perlu datang ke Jakarta. Ini juga akan mempermudah proses pemasarannya," katanya. Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengungkapkan, pemerintah tidak bisa mewajibkan labelisasi halal bagi semua produk makanan dan minuman Indonesia karena Indonesia bukan negara agama seperti halnya Malaysia."kita tidak mungkin mewajibkan, tapi hanya sebatas mendukung labelisasi itu," ujar Fahmi. Ditambahkan, pasar ekspor untuk produk halal mencapai US$ 150 Miliar hingga US$ 500 Miliar per tahun. Indonesia bisa merebut pangsa pasar itu. Dia mencontohkan penduduk muslim Inggris yang hanya 2 juta orang, namun konsumsi daging berlebel halalnya mencapai enam juta.
(qom/)










































