Putusan MK soal UU Cipta Kerja Berdampak ke BUMN? Ini Kata Erick Thohir

Putusan MK soal UU Cipta Kerja Berdampak ke BUMN? Ini Kata Erick Thohir

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 02 Des 2021 16:12 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis (18/03/2021). Rapat tersebut membahas pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro.
Foto: Rengga Sencaya
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk memperbaiki Undang-undang (UU) Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan hal ini tidak berdampak besar ke perusahaan pelat merah.

"Dampaknya sangat minim. Di pasal 66 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa BUMN boleh diberikan penugasan khusus oleh pemerintah pusat untuk riset dan inovasi nasional," kata dia dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (2/12/2021).

Erick menyebut hal ini bukan berarti BUMN tak mendukung riset. Tetapi dengan adanya keputusan UU Cipta Kerja ini dihentikan sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya mengenai inbreng saham BUMN ke INA sudah ada pembahasan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kementerian. Selain itu Kementerian BUMN juga sudah konsultasi dengan Jaksa Agung.

Kemudian Erick juga mengaku telah bertemu dengan pihak BPK dan BPKP untuk konsultasi. "Dengan Kementerian Keuangan bahwa kita sudah punya payung hukum mengenai INA. INA sudah membantu Pelindo 1, 2, 3 dan 4 dengan investasi dari UAE hampir US$ 12 miliar dan itu sah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Erick dengan UU Cipta Kerja yang terdampak di Kementerian BUMN hanya dua, hal ini menurut erik tidak terlalu berdampak besar. "Menurut saya ini minimal dan bukan jadi sesuatu yang menyetop transaksi yang sudah berjalan," jelasnya.

(kil/ara)

Hide Ads