DPR Sentil soal Harga Meterai, Ada Apa Nih?

DPR Sentil soal Harga Meterai, Ada Apa Nih?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 02 Des 2021 23:15 WIB
Sri Mulyani Luncurkan Meterai Elektronik
Foto: Dok. Kementerian Keuangan
Jakarta -

Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid mengungkap, harga meterai yang beredar di masyarakat bervariasi dan ada yang di atas harga yang ditetapkan. Padahal, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menyebutkan bahwa harga meterai adalah Rp 10.000.

Menurut Nusron berdasarkan PP 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaa dan Penjualan Meterai bahwa Perum Peruri ditunjuk pihak yang melakukan pembuatan dan distrubusi meterai. Dalam mendistrubusikan meterai, Perum Peruri harus menujuk distrubutor.

"Dalam kenyataannya Perum Peruri menjual harga meterai di atas nilai nominal materai elektronik. Hal ini disebabkan Peruri mengambil provisi dari negara yang seharusnya dibagi juga dengan distributor. Akibatnya banyak yang jual di atas nilai nominal meterai," kata Nusron dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron mengungkapkan, digitalisasi seharusnya membuat efisien dan murah. Namun, kondisi yang terjadi sebaliknya.

"Ini malah justru lebih mahal. Ada yang keliru dalam pola investasi teknologi. Kasihan rakyat. Biasanya beli meterai Rp 10 ribu, sekarang menjadi lebih mahal. Ada yang jual Rp11.500 ada Rp 10.800. Ini harus ditertibkan. Harus menggunakan single price. Tidak boleh lebih dari Rp 10.000 kepada konsumen. Masak Peruri nyekik rakyatnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, lanjut Nusron, Peruri memaksakan kepada distributor untuk menjual e-signing dalam distribusi digital materai. Artinya, yang tidak menggunakan aplikasi e-signing tidak dilayani oleh Peruri. Padahal banyak konsumen terutama lembaga keuangan dan perkantoran sudah terlanjur investasi teknologi dengan provider e-signing lainnya.

"Sudah kayak gitu, e-signing di Peruri mahal. Sekali tanda tangan Rp 1.300," ujar Nusron.

(acd/dna)

Hide Ads