Bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki penghasilan di bawah Rp 50 miliar bakal dijual. Kementerian pun membeberkan jenis usaha perusahaan pelat merah yang masuk kategori tersebut.
Berikut 3 faktanya:
1. Banyak yang Pendapatannya Rp 50 M ke Bawah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan banyak pendapatan BUMN yang di bawah Rp 50 miliar. Itu berasal dari anak-cucu perseroan.
"Banyak anak-anak atau cucu perusahaan yang memiliki pendapatan di bawah Rp 50 miliar," kata Arya kepada detikcom, Kamis (2/12/2021).
2. Jenis Usaha yang Bakal Dijual
Arya mencontohkan anak-cucu BUMN yang penghasilannya di bawah Rp 50 miliar itu bergerak di bidang penyedia pasir atau batu, hingga proyek jalan tol.
"Misalnya perusahaan penyedia pasir/batu atau lainnya di proyek jalan tol," jelasnya.
Selain itu ada juga anak usaha dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group yang operasionalnya di luar core bisnis mereka. "Ada juga perusahaan yang dibentuk oleh PTPN untuk menggarap proyek-proyek di luar core bisnis mereka," tuturnya.
3. BUMN Jangan Bersaing dengan UMKM
Sebelumnya diberitakan Menteri BUMN Erick Thohir ingin perusahaan pelat merah yang penghasilannya di bawah Rp 50 miliar agar dijual saja. Dia tak mau BUMN yang pendapatannya kecil malah bersaing dengan pengusaha-pengusaha sekelas UMKM.
"BUMN yang revenue-nya Rp 50 miliar ke bawah ya nggak usah BUMN, udah itu swasta aja, kita jual," kata Erick dalam Digital Technopreneur Fest & Technopreneur Campus FORBIS, Jumat (19/11/2021) lalu.
Baca juga: Erick Thohir Mau Jual BUMN Kantong Kempes |