Diberitakan sebelumnya, Eka Wirahjana yang mengaku pegawai Garuda Indonesia, Cabang Denpasar mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memohon perlindungan hukum atas penetapan statusnya sebagai tersangka. Surat itu tertanggal 1 Desember 2021.
Seperti dikutip detikcom, Eka bercerita pada 5 Oktober 2021 lalu diminta hadir untuk dimintai keterangan sebagai ahli di Polres Bandara Soetta untuk dugaan tindak pidana transfer dana. Pelapor adalah kuasa hukum Garuda Indonesia Fernando Lumban Gaol.
"Dihadapan penyidik, telah saya jelaskan bahwa hak yang dimaksud dalam bunyi pasal yang didugakan, bukan hak yang masih dalam perselisihan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(toy/fdl)