Karyawannya Surati Kapolri karena Jadi Tersangka, Garuda Buka Suara

Karyawannya Surati Kapolri karena Jadi Tersangka, Garuda Buka Suara

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 04 Des 2021 14:30 WIB
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) datangkan pesawat Boeing 777-300ER untuk melayani penerbangan haji mulai Agustus 2015. Hari ini maskapai pelat merah itu menerima B777-300ER ketujuhnya di Hanggar 2 Garuda Maintenance Facilities (GMF), kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara atas pemberitaan yang beredar mengenai salah satu karyawannya diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

"Dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya tindak lanjut proses hukum yang ditempuh perusahaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola Perusahaan yang baik, utamanya pada aspek tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dikutip melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021).

Dijelaskannya, maskapai penerbangan pelat merah yang dia pimpin sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum tersebut kepada pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian. Pihaknya percaya polisi akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini secara profesional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Garuda Indonesia tentunya akan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung, terlebih mengingat bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan di kepolisian, di mana karyawan dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada bukti-bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan," sambungnya.

Irfan melanjutkan, dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, Garuda Indonesia senantiasa mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam pengelolaan SDM yang mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan maupun ketentuan terkait lainnya yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya, perusahaan juga telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut merupakan wujud perhatian serius sekaligus komitmen tegas Garuda Indonesia, yaitu dalam memastikan indikasi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan khususnya yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan pada lingkup perusahaan maupun aturan hukum mendapatkan sanksi sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

"Hal ini sejalan dengan fokus kami dalam memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik berjalan optimal pada seluruh lini bisnis, termasuk oleh karyawan sebagai bagian terpenting dalam penerapan komitmen tersebut," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Eka Wirahjana yang mengaku pegawai Garuda Indonesia, Cabang Denpasar mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memohon perlindungan hukum atas penetapan statusnya sebagai tersangka. Surat itu tertanggal 1 Desember 2021.

Seperti dikutip detikcom, Eka bercerita pada 5 Oktober 2021 lalu diminta hadir untuk dimintai keterangan sebagai ahli di Polres Bandara Soetta untuk dugaan tindak pidana transfer dana. Pelapor adalah kuasa hukum Garuda Indonesia Fernando Lumban Gaol.

"Dihadapan penyidik, telah saya jelaskan bahwa hak yang dimaksud dalam bunyi pasal yang didugakan, bukan hak yang masih dalam perselisihan," katanya.


Hide Ads