Peruri juga telah membuka pendaftaran calon distributor secara terbuka melalui media dengan harapan memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses pembelian meterai elektronik.
Penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum dapat diakses melalui portal https://e-meterai.co.id masyarakat dapat melakukan registrasi (personal, enterprise, & wholesale), pembelian kouta dan pembubuhan meterai elektronik pada dokumen dengan harga jual sebesar nilai nominal meterai elektronik (Rp 10.000).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu masyarakat juga dapat melakukan pembelian meterai elektronik melalui retailer yang telah terdaftar dan terverifikasi oleh distributor meterai elektronik. Adapun sesuai peraturan yang berlaku, retailer diperbolehkan menjual dengan harga yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2019, Peruri diberikan kewenangan oleh pemerintah menjalankan bisnis jasa digital sekuriti dengan beberapa produk unggulannya yaitu tanda tangan digital (Peruri Sign) dan stempel digital (Peruri Tera).
Kehadiran meterai elektronik tentunya menjadi tambahan manfaat yang dapat melengkapi layanan digital Peruri sehingga masyarakat dapat merasakan one stop service & solution dari Peruri yang dapat dikemas secara paket bundling maupun terpisah disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Masyarakat dapat mengakses portal https://e-meterai.co.id secara mandiri untuk kebutuhan pembubuhan meterai elektronik tanpa ada keharusan menggunakan produk digital Peruri lainnya.
"Layanan one stop service and solution yang ditawarkan Peruri berupa tanda tangan digital, stempel digital dan meterai elektronik dikemas dalam satu sistem yang terintegrasi sehingga prosesnya dapat lebih efektif dan efisien. Namun kami tegaskan paket bundling tersebut bukan suatu kewajiban yang harus diambil oleh masyarakat." kata Adi.
(ara/ara)