Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perlindungan dan pemberdayaan koperasi sesuai amanat Undang Undang (UU) Cipta Kerja tetap berlanjut. Secara paralel, kata dia, pemerintah dan DPR siap merevisi UU tersebut sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Senin (6/12/2021).
Airlangga mengulas berdasarkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) jumlah koperasi aktif meningkat walau di masa pandemi. Pada 2019, jumlah koperasi aktif sebanyak 123.048 unit dengan volume usaha Rp 154 triliun dan jumlah anggota sekitar 22 juta orang. Pada Desember 2020, jumlah koperasi aktif sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha Rp 174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Aris Darmansyah Edi Saputra menambahkan pemerintah terus mendorong pengembangan koperasi melalui regulasi UU Cipta Kerja.
Aris menjabarkan UU Cipta Kerja mengatur regulasi penyederhanaan anggota pendiri koperasi. Untuk koperasi primer dapat dibentuk paling sedikit sembilan orang dari sebelumnya 20 orang dan buku daftar anggota dapat berbentuk dokumen tertulis atau elektronik dengan tujuan memudahkan proses administrasi daftar anggota lebih cepat dan akurat.
Selanjutnya, rapat anggota dapat dilakukan secara daring atau luring, serta usaha koperasi dapat dilaksanakan secara tunggal atau serba usaha. Untuk koperasi syariah dapat melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah dan wajib memiliki dewan pengawas syariah.
Pengaturan yang lebih detail mengenai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi telah dirinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Dalam PP tersebut diatur tentang kebijakan dalam aspek kelembagaan, pemasaran, produksi, keuangan, inovasi dan teknologi, serta kebijakan pengembangan koperasi di sektor tertentu melalui pemberdayaan koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, Aris menyebut kesempatan bagi kalangan muda atau milenial untuk mengembangkan koperasi semakin terbuka.
"Potensi digital dapat dikembangkan sebagai usaha untuk mendukung penguatan koperasi sebagai amanat ekonomi kerakyatan berdasarkan Pancasila," kata dia.
Ia menambahkan bentuk koperasi dapat disesuaikan dengan tren atau passion kalangan muda, misalnya mengembangkan perusahaan rintisan (start-up) atau koperasi digital. Dengan optimalisasi transformasi ekonomi digital dan koperasi digital, Aris menyatakan pendapatan negara akan semakin meningkat untuk membawa Indonesia menjadi negara dengan pendapatan menengah ke atas.
(akd/hns)