Tjahjo ke PNS: Jangan Berkomentar Menjelekkan Pemerintah di Medsos!

Tjahjo ke PNS: Jangan Berkomentar Menjelekkan Pemerintah di Medsos!

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 07 Des 2021 10:00 WIB
Tjahjo Kumolo
Foto: Wilda/detikcom

Sekedar informasi, berkaitan dengan radikalisme dan terorisme, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang bebas dari paham radikalisme. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan instansi lain telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar ASN dapat terhindar dari paham radikalisme dan terorisme.

Pada tahun 2021, Kementerian PANRB dan BKN mengeluarkan SE Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. Dalam SE dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham radikalisme.


(fdl/fdl)

Hide Ads